IDX CHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Di mana sebelumnya terdapat 13 perusahaan asuransi, ada 2 perusahaan yang telah berhasil di sehatkan dan kembali ke pengawasan normal.
Advertisement
Marak Kasus Gagal Bayar Produk Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus.
Marak Kasus Gagal Bayar Produk Asuransi,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer