IDXChannel- Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan setiap gubernur akan menetapkan dan mengumumkan upah minum 2023 di provinsinya masing-masing pada 21 November 2022. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota, akan diumumkan pada 30 November 2022.
Sebagai persiapan penentuan upah minimum 2023, Kemenaker telah melakukan serangkaian kegiatan. Khususnya, untuk menyerap aspirasi publik, antara lain lewat dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi upah minimum.
Aturan upah minimum ditetapkan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Penerapannya pun harus melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya.