IDXChannel- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2023 tidak lebih dari 10%. Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2023.
Advertisement
Menaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10%
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2023 tidak lebih dari 10%.
Menaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10%. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer