sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10%

Power Breakfast editor M.Ilham Chatamy
22/11/2022 13:09 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2023 tidak lebih dari 10%.
Menaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10%. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2023 tidak lebih dari 10%. Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2023.

Advertisement
Advertisement
Video Populer