IDX Channel – Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa Pengusaha atau Perusahaan tidak memanfaatkan PPKM Darurat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada keryawan.
Advertisement
Menaker Minta Perusahaan Tak PHK saat PPKM Darurat
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa Pengusaha atau Perusahaan tidak memanfaatkan PPKM Darurat untuk melakukan PHK.
Menaker Minta Perusahaan Tak PHK saat PPKM Darurat
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer