IDXChannel - Pemerintah membuka peluang melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD6 per MMBTU untuk industri yang sedianya akan berakhir pada 2024. Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eko Harjanto menjelaskan bahwa pertimbangan perpanjangan HGBT saat ini sedang menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pertimbangan HGBT diperpanjang untuk mendorong daya saing industri dalam negeri, khususnya industri petrokimia. Sebelum berakhir pemerintahan yang lalu, BPKP sudah diminta segera mengaudit," ujar Eko
Adapun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan perluasan target penerima HGBT atau gas murah untuk industr,i yang semula untuk tujuh sektor menjadi 15 sektor. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, untuk menerapkannya maka perlu disusun aturan yang lebih lengkap dan komprehensif dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai payung pelaksanaan program HGBT tersebut.