IDX CHANNEL- Hasil keputusan Rapat Paripurna DPR RI ke-26 masa persidangan 5 tahun sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Senayan akhir bulan Juni lalu resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai inisiatif DPR. Salah satu yang didorong DPR yakni cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja, dan menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan.
Advertisement
Menyikapi Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan
Cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja, dan menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan.
Menyikapi Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer