IDX CHANNEL- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan larangan bagi bidang pasar modal dalam pemasaran promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan dari luar negeri untuk promosi di Indonesia.
Advertisement
OJK Larang Saham Asing Promosi di Indonesia
OJK resmi menerbitkan larangan bagi bidang pasar modal dalam pemasaran promosi.
OJK Larang Saham Asing Promosi di Indonesia.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer