IDX CHANNEL - Satgas Waspada Invetasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiataan usaha fintech peer to peer lending yang tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan aplikasi painjaman online ilegal ini diketahui telah memeriksa laman dan aplikasi google playstore.
Untuk membahas secara lebih mendalam mengenai Perlindungan Konsumen Nasabah Fintech Lending, dalam proagram Decision Maker OJK Update telah mendatangkan Deputi Komisioner Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito.