IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas ambang batas (Trading Halt) agar lebih fleksibel dan memberikan ruang dalam mekanisme penyesuaian harga yang lebih baik serta menjaga keteraturan dan kewajaran saat terjadi lonjakan harga.
Advertisement
OJK Sesuaikan Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
OJK Sesuaikan Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
OJK Sesuaikan Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer