IDX CHANNEL - Pemerintah melalui Kementerian SDM akan mengatur pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP mulai tahun depan. Pemerintah memastikan nantinya akan ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan untuk membeli LPG 3 kg menggunakan KTP, salah satunya rumah tangga.
Advertisement
Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP Berlaku 2023
Pemerintah melalui Kementerian SDM akan mengatur pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP mulai tahun depan.
Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP Berlaku 2023,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer