IDX Channel - Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan atau sekolah meski sebelumnya tidak dikenai PPN. Jika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 disetujui maka semua jenis jasa pendidikan yang masih belum dikenai PPN berpotensi dikenai pajak pertambahan nilai.
Advertisement
Pemerintah Bakal Kenakan PPN Pada Sektor Jasa Pendidikan, Tonton Yuk Alasannya!
Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan atau sekolah meski sebelumnya tidak dikenai PPN.
Pemerintah Bakal Kenakan PPN Pada Sektor Jasa Pendidikan, Tonton Yuk Alasannya!
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer