IDX CHANNEL - Pemerintah sepakat dan setuju mengambilkebijakan media sosial dilarang untuk berjualan. Kesepakatan ini menindaklanjuti Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, ketentuan perizinan usaha periklanan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Advertisement
Pemerintah Larang Media Sosial Berjualan
Pemerintah sepakat dan setuju mengambilkebijakan media sosial dilarang untuk berjualan.
Pemerintah Larang Media Sosial Berjualan,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer