IDXChannel- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat 244 kasus mafia tanah di Indonesia dalam kurun empat tahun terakhir. Selain itu, KPK juga menyatakan ada 31.228 kasus pertanahan yang terdiri dari 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik dan 60 persen perkara.
Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sendiri mencatat disepanjang tahun 2022 terdapat 800 hingga 900 kasus kejahatan pertanahan. Dan menyikapi kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan akan terus memberantas praktek kejahatan pertanahan di Tanah Air.
Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan 60 kasus dari ratusan kasus pertahanan yang terjadi disepanjang tahun 2022, baik di tingkat Kepolisian maupun BPN. Adapun, modus yang sering digunakan para mafia tanah adalah melakukan pemalsuan dokumen, baik girik maupun surat keterangan tanah.
Dan untuk memberantas tuntas kejahatan pertanahan, perlunya dijalin sinergitas yang kuat antara BPN, Pemerintah Daerah, pihak Kepolisian dan lembaga peradilan.