IDXChannel- Tantangan penerimaan perpajakan tahun 2023 bukan hanya berasal dari gejolak global, namun juga dari sisi domestik. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, target penerimaan pajak pada 2023 sudah dipilah dari penerimaan yang tidak akan berulang dari tahun 2022. Salah satunya adalan lonjakan harga komoditas dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Adapun pemasukan dari PPS tahun 2022 sekitar Rp61 triliun, sementara kontribusi harga komoditas telah membuat penerimaan pajak ikut melampaui target. Dan pada tahun 2023, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun atau meningkat 15,7 persen dibanding target tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun. Jika dibandingkan tahun 2020 pada awal pandemi, maka target ini pun meningkat drastis sekitar 70 persen. Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap optimis di tahun depan target penerimaan dapat dicapai.