sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Larang Social E-Commerce

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
26/09/2023 15:41 WIB
Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.
Pemerintah Resmi Larang Social E-Commerce,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.

Zulhas mengatakan nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut. Zulhas melanjutkan Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut. Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan, misalnya, harus ada sertifikasi halal.

Advertisement
Advertisement
Video Populer