IDXChannel - Pemerintah menetapkan 14 Februari Jadi hari libur, Jika bekerja dihitung lembur. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Advertisement
Pemerintah Tetapkan 14 Februari jadi Hari Libur
Pemerintah menetapkan 14 Februari Jadi hari libur, Jika bekerja dihitung lembur.
Pemerintah Tetapkan 14 Februari jadi Hari Libur,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer