IDX CHANNEL - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi merevisi besaran tarif Bea keluar atas ekspor produk hasil mineral seperti tembaga dan besi. Lewat dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023, Pemerintah menetapkan besaran tarif atau Bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam berdasarkan progres pembangunan smelter.
Advertisement
Penetapan Bea Keluar Barang Ekspor
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi merevisi besaran tarif Bea keluar atas ekspor produk hasil mineral seperti tembaga dan besi.
Penetapan Bea Keluar Barang Ekspor,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer