IDX Channel - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menanggapi soal usulan panitia kerja (Panja) Penerimaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait pungutan bea keluar untuk komoditas batu bara. Rencana pengenaan bea keluar tersebut tercantum dalam Laporan Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI Masa Sidang IV Tahun 2024–2025.
Pada poin (d) butir ke-3, disebutkan perlunya perluasan basis bea keluar, termasuk mencakup produk emas dan batu bara, dengan mekanisme teknis yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian ESDM. Khusus untuk batu bara, bea keluar telah dihapus sejak 2006 dan hanya dikenai royalti sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yuliot menegaskan bahwa aspek daya saing ekspor komoditas perlu menjadi pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan. Sehingga untuk putusan finalnya, Kementerian ESDM bakal melakukan pembahasan terlebih dulu dengan Kementerian Keuangan, utamanya Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Saksikan pembahasan selengkapnya dalam program Market Review bersama Prasetyo Wibowo, dengan narasumber Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia dan Ketua Badan Kejuruan Pertambangan PII, Rizal Kasli, Senin (14/7/2025), pukul 21.30 WIB, di IDX Channel.