IDX CHANNEL - Pemerintah memastikan Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah diundangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Di mana Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan sosial e-commerce hingga tidak boleh merugikan UMKM.
Advertisement
Permendag No.31 Tahun 2023 Resmi Diundangkan
Pemerintah memastikan Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah diundangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag No.31 Tahun 2023 Resmi Diundangkan,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer