IDX CHANNEL - Sementara itu, Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp 11.500 per kg.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai, ketetapan acuan harga gula ditingkat petani Rp 11.500 per kg tersebut masih belum bisa disebut menguntungkan. Soemitro menjelaskan bahwa biaya produksi gula tebu sedang meningkat, terlebih saat musim hujan. Oleh karenanya dia berharap, kenaikan acuan harga di tingkat petani ini dapat meningkatkan harga lelang di tingkat pedagang.