IDXChannel- Setelah menetapkan larangan ekspor pasir laut melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor pasir laut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut yang berlaku sejak 15 Mei 2023. Adapun, kebijakan baru tersebut bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, serta meningkatkan kesehatan laut.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menyebutkan, hasil sedimen di laut berupa pasir laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal, yaitu reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, meski diizinkan ekspor ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.