IDX Channel - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang selama 22 tahun terakhir, atau sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri. Kala itu, kebijakan penghentian ekspor pasir laut diterbitkan karena menjadi polemik panas.
Namun Presiden Jokowi menyebut bahwa yang akan diekspor bukan pasir laut, melainkan sedimentasi yang mengganggu jalur pelayaran kapal.