IDX Channel - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) menjadi 2,4% seiring rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai Januari 2025. Pemerintah memastikan, kriteria yang menentukan bangunan tersebut masuk ke dalam kategori kegiatan membangun sendiri, yakni luas bangunan minimal 200 m².
Advertisement
PPN KMS Naik Menjadi 2,4% di 2025
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN KMS menjadi 2,4% seiring rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai Januari 2025.
PPN KMS Naik Menjadi 2,4% di 2025. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer