IDX Channel - PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar kepada para pemegang surat utang.
Penundaan pembayaran kewajiban tersebut karena perseroan tengah dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari, sebagaimana putusan Majelis Hakim per 7 Oktober 2024.