IDX Channel - Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menyita penggilingan padi yang dianggap nakal dan merugikan rakyat. Ia mengaku telah menerima berbagai laporan mengenai penggilingan padi yang membandel dan enggan mematuhi aturan.
Prabowo menegaskan bahwa negara memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UUD 1945, untuk mengambil alih penggilingan padi yang melanggar. Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung dan seluruh hakim agung telah sepakat bahwa Pasal 33 UUD 1945 tidak perlu lagi ditafsirkan ulang. Dalam pasal tersebut, penggilingan padi dinilai masuk dalam cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Bahkan, Prabowo mengungkapkan bahwa satu penggilingan padi dilaporkan meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan.