IDX CHANNEL - Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bersama dengan Kementerian Keuangan terkait PMK 210 yang di dalamnya mengatur kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce yang ada di Indonesia, semenjak peraturan ini diterbitkan pada 31 Desember 2018, banyak sekali pro dan kontra yang hadir dari masyarakat.
Untuk menanggapai polemik yang ada mengenai PMK 210, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia Ignatius Untung memberian tanggapannya mengenai hal tersebut.