IDXCHANNEL - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto menjelaskan Program Ultra Mikro berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat, selain menggunakan dana APBN, ultra mikro juga menggandeng platform digital dalam aplikasi pembiayaannya.
Penyaluran program ultra mikro akan diserahkan kepada Pegadaian, PNM, Bahan Ventura dan Koperasi. Sementara platform digital dalam pembiayaan ultra mikro yakni T-Cash, E-Money, Go Pay dan Buka Lapak. Dengan program pembiayaan ultra mikro, pemerintah berharap usaha mikro dapat lebih mudah mendapatkan pembiayaan.