IDX CHANNEL- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terkait dibatalkannya keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021, tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait putusan PTUN.
Advertisement
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Apindo DKI Terkait UMP Tahun 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Apindo DKI Terkait UMP Tahun 2022.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer