IDXChannel - Tiktok kembali menyatakan bahwa rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang operasional Tiktok di Amerika Serikat berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di masyarakat. RUU tersebut kini tengah dalam proses penyerahan kepada Senat sebelum disahkan oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Advertisement
Rencana Pelarangan Operasional Tiktok di AS
RUU tersebut kini tengah dalam proses penyerahan kepada Senat sebelum disahkan oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Rencana Pelarangan Operasional Tiktok di AS,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer