IDXChannel- Rencana penunjukan loka pasar atau marketplace lokal, sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace masih belum akan berlaku dalam waktu dekat. Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengatakan rencana kebijakan tersebut masih terus dikaji, dan didiskusikan dengan para pihak terkait termasuk pelaku usaha.
Advertisement
Rencana Pemanfaatan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak
Rencana penunjukan loka pasar atau marketplace lokal, sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace masih belum akan berlaku.
Rencana Pemanfaatan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer