IDX Channel - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace. Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak memastikan bahwa pungutan ini bukanlah pajak baru.
Advertisement
Penjual di Marketplace Wajib PPh
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace.
Penjual di Marketplace Wajib PPh. (Sumber: IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer