sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjual di Marketplace Wajib PPh

economics editor Madi Supanji
15/07/2025 22:40 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace.
Penjual di Marketplace Wajib PPh. (Sumber: IDX Channel)

IDX Channel - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace. Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak memastikan bahwa pungutan ini bukanlah pajak baru.

Advertisement
Advertisement
Video Populer