IDX Channel - Pemerintah resmi merilis tiga Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang merevisi ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Salah satu poin penting adalah penerapan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen untuk transaksi kripto luar negeri. Sementara itu, untuk transaksi dalam negeri, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,21 persen.
Advertisement
Pajak Kripto Diperbarui, Transaksi Luar Negeri Kena 1%
Pemerintah resmi merilis tiga Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang merevisi ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto.
Pajak Kripto Diperbarui, Transaksi Luar Negeri Kena 1%. (Sumber: IDX Channel)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer