IDX CHANNEL - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral resmi meluncurkan perdagangan karbon sub sektor tenaga listrik di Indonesia. Langkah ini sebagai upaya mendukung pencapaian net zero emisssion dan penurunan emisi gas rumah kaca
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan, untuk mencapai pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor energi, Pemerintah sudah menetapkan peta jalan dimana perdagangan karbon mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 36 juta ton setara CO2 di tahun 2030. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021, tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.