IDX CHANNEL - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal bea dan cukai, memastikan kebijakan sanksi devisa hasil ekspor (DHE) kembali diterapkan. Mengingat telah pulihnya ekonomi serta tingginya kinerja ekspor. Dirjen bea cukai menyebut hingga Agustus, pihaknya telah mengenakan sanksi sebesar 6,4 miliar bagi eksportir yang diketahui tak memenuhi ketentuan DHE.
Advertisement
Sanksi Devisa hasil Ekspor Kembali Diberlakukan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal bea dan cukai, memastikan kebijakan sanksi devisa hasil ekspor (DHE) kembali diterapkan.
Sanksi Devisa hasil Ekspor Kembali Diberlakukan,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer