IDX CHANNEL - Organisasi Serikat Buruh mengapresiasi pemerintah atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Permenaker tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan bagi buruh, sehingga mampu mempertahankan daya beli masyarakat.
Advertisement
Serikat Buruh Dukung Terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022
Organisasi Serikat Buruh mengapresiasi pemerintah atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Serikat Buruh Dukung Terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer