IDX CHANNEL- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mencatat, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha minyak goreng, terutama bagi penjual dan pengecer yang belum menerapkan pembelian menggunakan peduli lindungi kepada masyarakat. Saat ini baru 5,3% penjual atau pengecer yang baru mencetak kode batang atau QR Code Pedulilindungi.
Advertisement
Simak! Penjual dan Pengecer Minyak Goreng Wajib Cetak QR Kode PeduliLindungi
Saat ini baru 5,3% penjual atau pengecer yang baru mencetak kode batang atau QR Code Pedulilindungi.
Simak! Penjual dan Pengecer Minyak Goreng Wajib Cetak QR Kode PeduliLindungi.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer