sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Spa Tidak Masuk Dalam Pajak Hiburan

IDX 2ND SESSION CLOSING editor M.Ilham Chatamy
12/01/2024 09:13 WIB
Pelaku usaha dan pariwisata di Bali dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dari yang 15 persen kini meningkat menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Spa Tidak Masuk Dalam Pajak Hiburan. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Pelaku usaha dan pariwisata di Bali dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dari yang 15 persen kini meningkat menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Hal ini dianggap memberatkan para pelaku usaha spa yang masuk dalam kategori hiburan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer