IDXChannel- Pemerintah telah memutuskan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik berbasis baterai mulai 20 Maret mendatang. Kementerian Perindustrian memastikan pemberian insentif bagi kendaraan listrik ini dilakukan, kepada kendaraan mobil yang diproduksi dalam negeri, dengan tingkat kandungan dalam negeri atau tkdn mencapai 40%.
Advertisement
Subsidi Kendaraan Listrik untuk TKDN di Atas 50%
Pemerintah telah memutuskan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik berbasis baterai mulai 20 Maret mendatang.
Subsidi Kendaraan Listrik untuk TKDN di Atas 50%. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer