IDXChannel- Mulai hari Senin (20/03), pemerintah memberikan bantuan subsidi kepada pembelian motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik. Khusus untuk motor listrik, subsidi diberikan sebesar Rp7 juta hingga Rp9 juta.
Advertisement
Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dimulai
Mulai hari Senin (20/03), pemerintah memberikan bantuan subsidi kepada pembelian motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik.
Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dimulai. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer