IDXChannel- Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk produk rokok, sebesar rata-rata 10% untuk tahun 2023 mendatang. Dalam penetapan CHT, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi memprediksikan dampak kenaikan cukai rokok akan berimbas pada kenaikan harga rokok. Namun Benny menegaskan, hingga saat ini produsen rokok belum menaikkan harga jual ke toko ritel, karena masih menggunakan tarif cukai yang berlaku saat ini.