sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Cukai Hasil Tembakau Rokok Naik 10%

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
16/11/2022 13:26 WIB
Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk produk rokok, sebesar rata-rata 10% untuk tahun 2023 mendatang.
Tarif Cukai Hasil Tembakau Rokok Naik 10%. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk produk rokok, sebesar rata-rata 10% untuk tahun 2023 mendatang. Dalam penetapan CHT, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi memprediksikan dampak kenaikan cukai rokok akan berimbas pada kenaikan harga rokok. Namun Benny menegaskan, hingga saat ini produsen rokok belum menaikkan harga jual ke toko ritel, karena masih menggunakan tarif cukai yang berlaku saat ini.

Advertisement
Advertisement
Video Populer