IDXChannel- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok dengan rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Jika mengacu pada persentase kenaikan tarif cukai yang telah diumumkan, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin di kisaran Rp1.098 hingga Rp1.100.
Advertisement
Tarif Cukai Rokok Resmi Naik di 2023
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok dengan rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.
Tarif Cukai Rokok Resmi Naik di 2023. (Sumber : IDXChannel)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer