IDX Channel - Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 30 tahun 2025. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat pasar domestik.
Advertisement
Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%
Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 30 tahun 2025.
Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer