IDX Channel - Di mana, revisi tarif royalti minerba yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2025 dinilai menguntungkan bagi perusahaan batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), seiring tarif yang lebih rendah dari peraturan sebelumnya. Tiga emiten batu bara dinilai akan berdampak positif dari tarif royalti terbaru yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
Advertisement
Tarif Royalti Baru Berpotensi Untungkan Emiten Batu Bara
Tiga emiten batu bara dinilai akan berdampak positif dari tarif royalti terbaru yakni BUMI, AADI, dan INDY.
Tarif Royalti Baru Berpotensi Untungkan Emiten Batu Bara. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer