IDX Channel - Kementerian Ketenagakerjaan telah menunda pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, yang sediakan dilakukan pada minggu lalu. Hal ini terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip menyatakan, penetapan upah minimum provinsi tahun 2025 akan dilakukan maksimal pada Desember 2024 mendatang. Saat ini, Kemenaker masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan 31 Oktober 2024 meminta, pasal terkait pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua. MK juga meminta agar struktur dan skala upah harus proporsional. Selain itu, MK menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun, serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.