IDX CHANNEL - Pengadilan Eropa menjatuhkan sanksi denda sebesar 368 juta dolar Amerika Serikat, setelah memutuskan Tiktok gagal melindungi hak dan akun pengguna di bawah umur. Pihak Tiktok pun menyatakan keberatan dengan sanksi yang diberikan.
Advertisement
Tiktok Dijatuhi Denda USD368 Juta Oleh Pengadilan Eropa
Pengadilan Eropa menjatuhkan sanksi denda sebesar 368 juta dolar Amerika Serikat setelah memutuskan Tiktok gagal melindungi hak dan akun pengguna di bawah umur.
Tiktok Dijatuhi Denda USD368 Juta Oleh Pengadilan Eropa,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer