IDX CHANNEL - Pemerintah terbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudian berusaha dan juga fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam PP tersebut, tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 Tahun lamanya dengan waktu kerja yang bisa diperpanjang.
Advertisement
TKA di Proyek Pembangunan IKN
Pemerintah terbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudian berusaha dan juga fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.
TKA di Proyek Pembangunan IKN,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer