IDX CHANNEL - Berada di tengah polemik penerapan pajak e-commerce, pemerintah akhirnya menarik Peraturan Menteri Keuangan No 210 Tahun 2018 pada akhir pekan lalu.
Meski telah dicabut, Pemerintah pastikan perlakuan perpajakan untuk ekonomi digital tetap merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini.