IDX CHANNEL- Sebanyak 2.422 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela atau PPS, telah masuk ke dalam daftar wajib pajak yang wajib melakukan repatriasi dana mereka dari luar negeri. Dirjen pajak kembali mengingatkan wajib pajak yang memiliki komitmen merepatriasi hartanya ke dalam negeri untuk segera melaporkannya.
Advertisement
Wajib Pajak Segera Lapor Hasil Repatriasi
Sebanyak 2.422 wajib pajak peserta program PPS, telah masuk ke dalam daftar wajib pajak yang wajib melakukan repatriasi dana mereka dari luar negeri.
Wajib Pajak Segera Lapor Hasil Repatriasi. (SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer