IDXChannel - Banjir yang mengepung daerah DKI Jakarta membuat banyak kendaraan yang terencam banjir. Bagi sebagian orang berpikir tenang karena mobilnya sudah tercover asuransi. Tapi, jangan santai dulu. Cek dulu polis asuransinya, karena tidak semua asuransi mobil all risk mengcover kerusakan karena banjir loh.
Walaupun kalian membayar asuransi all risk yang artinya mencover semua kerusakan, tapi polis asuransi ini banyak yang mengecualikan kerusakan akibat bencana alam, contohnya banjir.
Untuk itu, cek kembali isi dari polis asuransi yang dibayar setiap bulannya. Bila tidak tercantum istilah ‘perluasan’. Perluasan ini artinya perusahaan asuransi mengcover risiko banjir. Tentunya dengan perluasan ini akan ada tambahan biaya premi lagi yang harus dibayarkan.
Banyak masyarakat yang tidak memperhatikan hal ini ketika membeli asuransi mobil. Ketika membayar asuransi All Risk, dalam benaknya apapun kerusakannya bisa diganti biayanya oleh asuransi.
Secara umum, asuransi mobil yang banyak digunakan masyarakat itu hanya bersifat total loss only (TLO), sehingga kebanyakan asuransi belum mengcover kerusakana karena bencana alam seperti banjir.
Pasalnya, bila mobil rusak terencam banjir, biaya yang dikeluarkan akan cukup besar, mulai dari kerusakan interior, mesin, eksterior hingga ke kaki-kaki mobil, yang tentunya akan menguras isi kantong. (RAMA)