IDXChannel – Bank Indonesia Indonesia (BI) berencana akan melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas bank.
Adapun, aturan melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan).
"Bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Kebijakan tersebut, menurut BI dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Adapun kebijakan tersebut akan berlaku pada 1 Maret mendatang. "Ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," imbuhnya